Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sumber foto: Getty Images
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani persidangan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Dengan Rizieq menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan atau tatap muka, Polri mengimbau simpatisan untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker. Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.
Sebanyak 1.985 personel siap mengamankan persidangan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengerahkan 1.985 personel gabungan untuk mengamankan sidang offline Rizieq Shihab.
Ia juga mengimbau kepada para simpatisan Rizieq untuk tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengingat situasi pandemi COVID-19.
“Imbauan, sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana nanti, malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja,” kata Yusri.
Rizieq Shihab menolak uji coba virtual
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya yang diminta untuk dihadirkan ke ruang sidang atau melakukan persidangan secara offline.
Keputusan ini diambil setelah perdebatan panjang. Rizieq juga berulang kali memohon kepada majelis hakim untuk bisa hadir dalam persidangan secara offline.
“Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya,” ucap Rizieq, sesaat sebelum permohonan ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Rizieq Shihab
Majelis hakim akhirnya mencabut putusan sidang online maupun daring Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq selanjutnya akan digelar secara offline. Keputusan ini tertuang dalam ketetapan nomor 221 / Pidsus / 2021.
Putusan tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi terdakwa ditunda selama tiga jam.
“PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang,” kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

No comments:
Post a Comment