SELAMAT DATANG DI TANGKASMU. NIKMATI SENSASI YANG MENYENANGKAN BERMAIN BOLA TANGKAS DENGAN HTML 5 TECHNOLOGY - MAINKAN LANGSUNG TANPA PERLU DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASINYA !! BERMAIN DIMANA PUN MENJADI LEBIH CEPAT DAN AMAN.

Friday, March 12, 2021

Walhi Kritisi Kebijakan Hapus Limbah Batubara dari B3

 

Ilustrasi, sumber foto: Shutterstock


Presiden Joko Widodo "Jokowi" memutuskan menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengkritisi kebijakan tersebut. Pasalnya, penghapusan limbah batu bara dari daftar B3 berarti pemerintah telah menggadaikan kesehatan rakyat Indonesia.


"Hal ini sekali lagi menunjukkan bagaimana pemerintah hari ini menggadaikan nasib kesehatan masyarakat demi kepentingan para pebisnis, dalam hal ini pebisnis batu bara," kata Nur, Kamis (11/3/2021).


Batubara mengandung logam berat yang berbahaya dan beracun


Nur menjelaskan, limbah batu bara termasuk limbah B3 karena volumenya yang besar. Selain itu, limbah batu bara mengandung logam berat sebagai bahan berbahaya dan beracun.


“Pengelolaan limbah semacam ini harus dilakukan hati-hati untuk menghindari tersebarnya logam-logam berat tersebut ke lingkungan,” ujarnya.


Mengancam kesehatan masyarakat


Ia mengatakan, keputusan membuang limbah batu bara dari kategori B3 akan berdampak banyak hal. Salah satunya dengan meningkatkan potensi pelepasan kandungan logam berat yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.


“Apalagi kita ketahui bersama, pengawasan dan penegakan hukum pemerintah lemah,” kata Nur.


Pemerintah akan memanfaatkan limbah batubara


Pengaturan limbah batubara di luar B3 disahkan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021. Di dalam Perpres tersebut terdapat pengaturan tentang pengelolaan limbah B3 dan non-B3 dari kegiatan pembakaran batubara, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).


Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti menyebutkan, penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu dilakukan proses yang panjang dan akhirnya menghapus FABA dari daftar B3.


Sebelum keluarnya PP Nomor 22 Tahun 2021, Kemenko Marves telah mendorong revisi Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uji Karakteristik Limbah B3. Hal ini untuk mengakomodir penyederhanaan prosedur pengujian limbah FABA sehingga dapat dikeluarkan dari status B3.


“Ini sebenarnya sudah dibahas secara detail dan sudah diakomodir upaya pengecualian FABA sebagai B3, dan dapat memanfaatkan FABA sambil menunggu hasil uji karakteristik toksikologi sub kronis yang memerlukan waktu cukup lama,” ujar Nani seperti dikutip dari situs Kemenko Marves pada Kamis (11/3/2021).

Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

No comments:

Post a Comment

')