SELAMAT DATANG DI TANGKASMU. NIKMATI SENSASI YANG MENYENANGKAN BERMAIN BOLA TANGKAS DENGAN HTML 5 TECHNOLOGY - MAINKAN LANGSUNG TANPA PERLU DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASINYA !! BERMAIN DIMANA PUN MENJADI LEBIH CEPAT DAN AMAN.

Wednesday, April 7, 2021

Tanggapan FJIP soal Surat Telegram Larang Media Tayangkan Arogansi Polisi

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sumber foto: Istimewa


Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Zulfiani Lubis mengatakan, surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan media menayangkan arogansi aparat, jurnalis tak perlu patuh. Sebab menurutnya, pers hanya tunduk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


“Telegram atas nama Kapolri itu tidak wajib dipatuhi oleh jurnalis. Pers hanya tunduk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam kerja jurnalistik mengungkap kebenaran, pers wajib mengawasi kerja lembaga publik, termasuk aparat kepolisian. Sepanjang informasi sudah diverifikasi, kebenaran yang ditemukan oleh jurnalis layak dimuat tanpa sensor dari pihak manapun," kata Uni dalam keterangan tertulisnya, Selasa ( 6/4/2021).


Dewan Pers meminta penjelasan dari Kapolri


Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Agus Sudibyo. Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak lagi mengatur kerja jurnalistik. Pasalnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sudah cukup mengatur keduanya.


“Polri juga semestinya berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk hal-hal yang seperti ini. Dewan Pers akan segera mengadakan dialog segitiga: Dewan Pers, KPI, Polri untuk klarifikasi dan tabayun,” kata Agus.


Kapolri mengeluarkan surat telegram yang melarang media menyiarkan arogansi aparat


Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang media menyiarkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.


"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi butir pertama telegram, Selasa (6/4/2021).


Kapolri juga melarang Humas Polri di setiap daerah untuk menghadirkan media, dan melakukan siaran langsung selama proses penangkapan para pelaku kejahatan.


“Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” bunyi poin 10.


Surat telegram bukan untuk media mainstream


Meski demikian, Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan surat telegram Kapolri itu ditujukan untuk media humas di kepolisian, bukan untuk media mainstream.


Rusdi juga mengatakan, telegram itu dikeluarkan guna meningkatkan kinerja Polda ke depannya.


“Benar, ditujukan kepada kabid humas dan pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan. Dengan tujuan tugas kepolisian semakin baik, humanis dan profesional,” kata Rusdi.

Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu


No comments:

Post a Comment

')