Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi Bagi Pengelola Tempat Usaha
Tangkas Mu - Seiring dengan mulai berkurangnya kasus COVID-19 di Indonesia maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dievaluasi sehingga sejumlah kegiatan perkantoran (work from office) hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner telah diperbolehkan untuk dibuka dengan wajib mengikuti persyaratan yang ketat.
Salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi oleh para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran ialah diharuskan menyediakan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi supaya Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak bila ternyata ditemukan kasus COVID-19.
Mengutip akun instagram milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan untuk para pelaku usaha supaya memperoleh QR Code guna proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
"Pendaftar harus mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id," tulis akun @kemenkominfo.
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan memperoleh formulir pendaftaran dari surat elektronik oleh Kementerian Kesehatan.
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar supaya dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk aktivasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email yang berisi username (nama akun) serta password untuk aktivasi QR Code.
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh para pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang akan dipakai oleh pendaftar.
Surat Permohonan
Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha dapat mengajukan surat dalam format yang resmi yang formatnya adalah sebagai berikut.
Di bagian kiri Anda bisa menambahkan nomor surat dan juga tanggal surat.
Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang hendak didaftarkan untuk setiap akses keluar ataupun masuknya supaya bisa memperoleh QR Code pada setiap akses tersebut.
Jangan lupa tulis penanggung jawab atau koordinator yang hendak bertanggung jawab untuk di lokasi itu dan cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.
Formulir Pendaftaran
Ketika surat permohonan anda telah diterima maka selanjutnya Anda akan menerima formulir pendaftaran.
Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, juga tidak lupa Kota dan Provinsi.
Formulir Pendaftaran itu nantinya dapat berisi lebih dari satu penanggung jawab bila dalam satu perkantoran atau tempat usaha yang berbeda gedung.
Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan dapat dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang kerap dikunjungi banyak orang.

No comments:
Post a Comment