Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Tangkas Mu - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, anak yatim piatu selama pandemi COVID-19 rentan menjadi korban pernikahan anak.
“Sangat potensial anak-anak yatim piatu itu untuk mengatasinya dikawinkan atau menjadi korban perkawinan usia anak dan ini terjadi di lingkungan masyarakat kita,” kata Arist Merdeka Sirait dalam webinar bertajuk “Perlindungan Terhadap Anak yang Terdampak COVID-19”, dilansir dar ANTARA, Kamis (2/9/2021).
Perkawinan anak dianggap sebagai jalan keluar agar anak tidak lagi menjadi yatim piatu
Arist menilai sebagian masyarakat masih menganggap pernikahan anak sebagai jalan keluar agar anak tidak lagi menjadi yatim piatu.
“Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan sejumlah dampak buruk pelanggaran hak anak, di antaranya menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, korban perbudakan seks, kemungkinan anak pindah agama dan perebutan hak asuh anak,” jelasnya.
Kemudian, korban eksploitasi ekonomi, korban kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak lainnya, termasuk penelantaran dan putus sekolah.
Anak yatim segera dicarikan keluarga alternatif
Untuk itu, Komnas PA mengusulkan agar pemerintah daerah segera melakukan reunifikasi dan rehabilitasi sosial anak dengan menyiapkan keluarga alternatif bagi anak yang menjadi yatim piatu akibat COVID-19.
Dengan mendapatkan keluarga alternatif, anak-anak ini diharapkan terhindar dari sejumlah dampak buruk pelanggaran hak-hak anak.
Pencarian keluarga alternatif juga harus didasarkan pada penilaian dengan kriteria tertentu.
“Asesmen untuk mencari keluarga alternatif itu sangat penting,” tambah Arist.
Kemensos memberikan bantuan Rp 200 ribu per bulan kepada 4 juta anak yatim
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp. 23,8 triliun dari pagu anggaran yang disediakan Kementerian Keuangan sebesar Rp. 78,2 triliun.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan usulan ini untuk tambahan bantuan pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako berdasarkan usulan daerah dan santunan anak yatim akibat pandemi COVID-19 atau tidak.
Risma mengatakan saat ini ada 4.043.622 anak yang terdaftar dalam program perlindungan anak. Ia menjelaskan, perlindungan anak yatim dimulai dari pendataan tempat tinggal mereka. Apakah di panti asuhan, dengan orang tuanya, atau dengan saudara-saudaranya.
“Nantinya skema bantuan akan berbeda, tapi mengikuti standar PKH (Program Keluarga Harapan) untuk yang belum. Bagi anak belum sekolah diusulkan Rp 300 ribu per bulan dan yang sudah sekolah Rp200 ribu per bulan. Juga nanti akan dibuatkan semacam kartu anak bagi 4 juta anak yatim dan itu termasuk anak yatim korban COVID-19," kata Mensos dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis 26 Agustus 2021.

No comments:
Post a Comment