SELAMAT DATANG DI TANGKASMU. NIKMATI SENSASI YANG MENYENANGKAN BERMAIN BOLA TANGKAS DENGAN HTML 5 TECHNOLOGY - MAINKAN LANGSUNG TANPA PERLU DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASINYA !! BERMAIN DIMANA PUN MENJADI LEBIH CEPAT DAN AMAN.

Friday, March 26, 2021

Pemerintah Didesak Cabut Perpres soal Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19

 

Ilustrasi, sumber foto: ANTARA


Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang aturan sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19.


Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LaporCovid-19 mengungkapkan, dalam Perpres tersebut tidak dicantumkan sanksi pidana. Namun, ada sanksi pidana yang tertaut ketentuan dalam UU wabah penyakit menular.


“Sehingga, hal ini sama saja membuka peluang bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi,” tulis Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan dalam siaran tertulisnya, Rabu (24/3/2021).


Jaminan hak asasi manusia untuk kesehatan hanya diatur melalui Perpres


Koalisi menjelaskan bahwa hak asasi manusia diperlukan dalam hal kesehatan masyarakat untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak atas kesehatan dan memastikan setiap warga negara tidak terpapar penyebaran COVID-19.


“Namun sayangnya pembatasan HAM ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden yang bukan aturan yang setingkat dengan Undang undang,” tulis koalisi dalam pernyataannya.


Bantuan sosial merupakan hak setiap masyarakat dan tidak dapat dibatasi


Selain itu, koalisi juga mengkritisi sanksi administratif terkait penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial bagi warga yang menolak vaksinasi. 


"Karena pada dasarnya pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial merupakan hak bagi setiap masyarakat dan tidak bisa dibatasi karena tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.." ujarnya


Menurut koalisi, penolakan vaksinasi seharusnya tidak dipahami sebagai penolakan kebijakan pemerintah semata. 


"Karena masih ada alasan kenapa seseorang menolak divaksinasi. Misalnya masih sedikitnya pilihan atas vaksin dan masih banyaknya keraguan atas merek vaksin tertentu." sambungnya.


Setiap orang berhak menentukan secara mandiri penanganan layanan kesehatannya


Saat ini, masyarakat yang akan divaksinasi tidak punya pilihan lain. Dengan demikian, menurut koalisi, penolakan vaksinasi merupakan hak fundamental yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Kesehatan.


“Setiap orang berhak untuk menentukan secara mandiri mengenai jenis layanan dan penanganan kesehatan sesuai dengan kehendak sendiri,” imbuhnya.

Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

No comments:

Post a Comment

')