Ilustrasi BST DKI Jakarta. /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi kepada oknum yang menyalahgunakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Pasalnya, hingga saat ini belum ada sanksi terkait penyalahgunaan dana BST.
“Kalau memang terjadi, memang tidak ada aturan yang mengatur tentang sanksi dan sebagainya. Namun kalau ini terjadi bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan,” kata Riza dalam diskusi online bertajuk Efektivitas BST dalam Menunjang Kesejahteraan Masyarakat Kala Pandemi, Rabu (10/3/2021).
Dapat ditangguhkan jika terbukti salah menggunakan uang BST
Riza mengatakan, upaya pemberian sanksi ini bisa berupa penundaan pemberian BST, selanjutnya bila ada orang yang terbukti tidak menggunakan dana BST dengan baik.
“Umpamanya kita tangguhkan atau kita berhentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik mengatakan perlu ada aturan yang jelas
Hal tersebut juga disuarakan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Ia mengatakan regulasi terkait pemberian BLT bisa diatur, salah satunya adalah pengenaan sanksi sehingga Rp. 300 ribu dana tidak digunakan untuk pembelian atau aktivitas lainnya.
“Selama ini kan sifatnya hanya imbauan. Karena Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengawasi, diharapkan ada peraturan yang jelas. Sehingga penerima bisa bertanggung jawab menggunakan BST tersebut,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Komunikasi penerima kepada keluarga agar dana digunakan dengan tepat
Trubus mengatakan, hal sederhana yang bisa dilakukan agar dana BST tidak disalahgunakan adalah komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat penerima dan keluarganya.
“Sebab selama ini banyak (penyalahgunaan) yang terjadi, karena mereka umumnya tidak tahu si penerima adalah bapaknya,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Riza, sebagai upaya untuk memantau keluarga penerima, yakni saling jujur mengenai dana BST yang diterima.
“Makanya kami umumkan ini selalu dalam kesempatan, sehingga keluarga tahu, 'oh bapak terima uang Rp300 ribu, ibu terima Rp300 ribu dan uangnya yang digunakan untuk kepentingan bersama di rumah',” ujarnya.
Perlu dicatat, Pemprov DKI Jakarta sedang mendistribusikan BST 2021 tahap I dan mulai memasuki proses pendistribusian BST tahap II.
Sebelumnya ada pembaruan data karena beberapa data penerima BST telah berubah. Total ada 1.805.216 penerima manfaat saat ini.
Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

No comments:
Post a Comment