Ilustrasi, sumber foto: Detik
Masalah terkait UU ITE kembali menimbulkan pro dan kontra. Kali ini, dua YouTuber di Medan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena kontennya.
Terkait masalah ini, Penggiat Bijak Bersosial Media, Enda Nasution pun angkat bicara. Menurut penggiat media sosial ini, jika konten tersebut dianggap sebagai bentuk kritik dari masyarakat, seharusnya tidak menjadi masalah.
“Secara umum sih saya pikir sebenarnya anggap aja ini sebagai sebuah bentuk kritik, maka sebenarnya harusnya gak masalah,” kata Enda saat dihubungi, Rabu (14/3/2021).
Enda enggan menyebut UU ITE sebagai ancaman
Menurut Enda, jika UU ITE dikatakan sebagai ancaman, maka harus banyak perilaku pengguna internet, baik netizen maupun pembuat konten, yang akan lebih baik dengan berkurangnya tindakan pencemaran, penghinaan, dan tindakan negatif lainnya di internet, terutama media sosial.
“Harusnya kalau dia (UU ITE) mengancam, harusnya itu (pencemaran dan penghinaan di internet dan sosial media) berkurang atau minimal orang jadi takut,” kata Enda. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak muncul.
“Sebagai content creator saya sih nggak merasa ada ketakutan harus nggak boleh ngomong apa,” kata Enda lagi.
“Di satu sisi sebenarnya tidak membuat saya takut, tapi di sisi lain memang untuk kasus-kasus tertentu ada konten-konten yang akhirnya bisa kena jeratan ini,” sambungnya.
Content creator dianggap memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kritik di dunia maya
Persoalan banyaknya pasal karet dalam UU ITE yang kerap merenggut korban, menurut Enda, tidak hanya dikritik terkait undang-undang tersebut, tetapi juga menyangkut para conten creator-nya.
“Jadi menurut saya pada saat kita melakukan kritik, pada saat kita mempostingkan sesuatu sebenarnya ada semacam rambu-rambu di mana kita sebenarnya bisa memposting sesuatu tanpa harus kena risiko Undang-undang ITE,” kata Enda.
Ia mengatakan, adanya UU ITE bukan berarti pembuat konten bahkan netizen dilarang memberikan kritik dan beropini. "Bisa kritik. Tapi sampaikan dengan cara yang "aman" juga," kata Enda lagi.
YouTuber di Medan dihukum penjara berdasarkan UU ITE
Dua YouTuber Medan, Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 12 April 2021.
Kedua YouTuber ini dikenal sebagai content creator yang kerap mengecam polisi di channel YouTube-nya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.
Kasus tersebut bermula pada 11 Agustus 2020, saat keduanya mendatangi Kantor Samsat Putri Hijau Medan dan mengecek plat nomor mobil yang diparkir di belakang kantor Samsat secara online.
Dari aksi tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan yang diduga menunggak pajak, tidak ditemukan datanya, dan ada pula yang diduga bodong. Temuan itu kemudian diunggah ke saluran YouTube keduanya.
Dalam siaran langsungnya, keduanya mengatakan ada kendaraan milik petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara yang tidak patuh pajak.
Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

No comments:
Post a Comment