Ilustrasi, sumber foto: Her World
Bulan Ramadhan adalah bulan suci, bulan di mana pintu pengampunan dibuka lebar-lebar dan pahala dilipatgkamukan. Umat Islam berlomba-lomba mendapatkan pahala di bulan berkah ini. Namun, saat kamu sibuk melaksanakan sholat, jangan lupa untuk menjaga kebersihan diri.
Nah, tahukah kamu tentang larangan sengaja memasukkan sesuatu atau benda ke dalam salah satu dari sembilan lubang di tubuh tersebut? Bisakah membersihkan diri, seperti membersihkan telinga dengan memasukkan kapas ke dalam rongga telinga, membatalkan puasa?
Hal-hal yang membatalkan puasa
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Aqidah Al-Hasyimiyah Jakarta, KH Jamaluddin F Hasyim, menjelaskan hal-hal yang dilarang selama bulan puasa Ramadhan.
“Pada dasarnya semua boleh dalam puasa, yang dilarang hanya perkara-perkara yang membatalkan puasa, serta perkara-perkara yang menggugurkan nilai atau pahala puasa,” kata Jamaluddin, Rabu (14/4/2021).
Lantas, apa saja yang membatalkan puasa dan kasus-kasus yang menggugurkan nilai puasa? Jamaluddin mengatakan, hal-hal yang berbuka puasa antara lain:
1. Makan dan minum
2. Berhubungan suami istri
3. Muntah yang disengaja
4. Menghapus sperma dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang menggugurkan pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa menurut hukum antara lain:
1. Ghibah
2. Berkelahi
3. Sumpah palsu
4. Adu domba
5. Memandang dengan syahwat
6. Berbohong
7. Semua perbuatan buruk yang dilarang oleh agama di luar puasa.
Membersihkan telinga tidak membatalkan puasa
Dijelaskan Jamaluddin, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang membuka hingga ke perut.
Sedangkan membersihkan telinga saat berpuasa, menurut Jamaluddin, tidak termasuk karena yang masuk ke dalam perut bukan lubang-lubang yang terbuka. Jadi sah-sah saja membersihkan telinga saat berpuasa.
“Korek kuping tentu tidak membatalkan. Bahkan suntik saja menurut ulama tidak membatalkan,” kata Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, yang mengutip mazhab Syafi'i.
Meski diperbolehkan, namun dianjurkan membersihkan telinga usai berbuka puasa
Hal ini diangkat Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam bukunya Kifayatul Akhyar, untuk menghindari risiko batalnya puasa, ada baiknya membersihkan telinga dengan cotton bud atau korek telinga dilakukan setelah puasa usai atau saat sahur, sebelum puasa dimulai.
“Ketahuilah, seyogianya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Begitu pun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sadar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam jauf (rongga dalam). Walau pun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih ".
Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

No comments:
Post a Comment