Ilustrasi, sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Tangkas Mu - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga melanggar aturan dan ketentuan proses sekolah tatap muka terbatas tahap pertama ini. Aturan ini untuk mencegah penularan COVID-19 saat proses belajar mengajar di sekolah.
Video pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menggambarkan kegiatan belajar tanpa menggunakan masker tersebar di media sosial. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan kegiatan PTM di sekolah harus dihentikan.
“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Aturan PTM sudah ada, agar anak-anak dan warga sekolah aman dari COVID-19
Nahdiana mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan, agar tetap mentaati aturan PTM yang telah disiapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," katanya.
Nahdiana menjelaskan, penghentian sementara PTM terbatas tahap pertama untuk SDN 05 Jagakarsa telah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dinkes masih mengevaluasi SDN 05 Jagakarsa
Pada diktum kelima dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, yaitu menerapkan prosedur yang tegas sesuai aturan, akan menghentikan sementara kegiatan PTM.
Dinas pendidikan akan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan hingga dinyatakan siap melaksanakan kembali PTM terbatas.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Nahdiana.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran prokes PTM ke call center
Nahdiana menghimbau jika terjadi pelanggaran program kesehatan dalam pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan, masyarakat dapat mengadu ke call center PTM terbatas, dengan jam pelayanan Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB di nomor 085775368500 atau 085775368501 .
Sekedar mengingatkan, DKI Jakarta akan mulai menerapkan PTM terbatas tahap pertama di 610 sekolah di ibu kota mulai Senin, 30 Agustus 2021.

No comments:
Post a Comment