SELAMAT DATANG DI TANGKASMU. NIKMATI SENSASI YANG MENYENANGKAN BERMAIN BOLA TANGKAS DENGAN HTML 5 TECHNOLOGY - MAINKAN LANGSUNG TANPA PERLU DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASINYA !! BERMAIN DIMANA PUN MENJADI LEBIH CEPAT DAN AMAN.

Thursday, September 9, 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Depok Pantau Keberadaan WNA Pencari Suaka dan Pengungsi

 

Sumber foto: imigrasi.go.id


Tangkas Mu - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Jawa Barat memantau keberadaan warga negara asing (WNA) pencari suaka dan pengungsi, yang berasal dari negara yang sedang konflik.


Kepala Bagian Humas dan Informasi Kantor Imigrasi Kota Depok, Yuris Setiawan, menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok rutin melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap WNA yang berada di Kota Depok. Salah satunya pengawasan terhadap WNA pencari suaka dan pengungsi di Kota Depok.


"Kami juga memberikan pengawasan dan peninjauan kepada WNA pencari suaka dan pengungsi yang melakukan transit sementara di Kota Depok," kata Yuris, Jumat (3/9/2021). 


Data Agustus 2021, terdapat 206 WNA pencari suaka dan pengungsi di Depok


Yuris menyebutkan bahwa di Kota Depok terdapat ratusan WNA yang mencari suaka dan juga pengungsi dari berbagai negara. Sebanyak 85 WNA dari Afganistan, 18 WNA dari Iran, 83 dari Yaman, 4 WNA dari Ethiopia, 1 WNA dari Mesir, 1 WNA dari Kongo, 13 WNA dari Irak, dan 1 WNA dari Pakistan.


"Total WNA pencari suaka dan pengungsi mencapai 206 orang berdasarkan data Agustus 2021," papar Yuris.


Dia menerangkan dari jumlah tersebut sebanyak 51 WNA adalah pencari suaka dengan tujuan sejumlah negara. Sementara, 155 WNA merupakan pengungsi dari berbagai negara. Biasanya para WNA ini memiliki pengurus.


"Mereka ini pindah-pindah, tapi ketika mereka pindah, mereka harus lapor, yang jelas mereka lapor, kalau mereka ingin pindah ke Jakarta mereka bilang sekarang tidak tinggal di Depok," jelas Yuris.


Indonesia bukan negara penerima pengungsi dan pencari suaka


Yuris menerangkan bahwa para WNA atau perwakilan WNA pencari suaka maupun pengungsi ketika memasuki wilayah Kota Depok, bakal melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok. Para pencari suaka ataupun pengungsi tidak hidup secara sendiri akan tetapi berkelompok.


"Mereka berkelompok, mereka laporan, paling kita melaporkan pengecekan benar nggak keberadaan para WNA ini," ujar Yuris.


Yuris menerangkan bahwa Indonesia bukan negara yang meratifikasi konvensi Wina pada 1951. Indonesia hanya sebagai negara penerima pengungsi dan juga suaka, berdasarkan alasan kemanusiaan dan Indonesia menjadi negara transit.


"Indonesia hanya sebagai transit sebelum para WNA berangkat ke negara lain atau tujuannya," jelas Yuris.


WNA pencari suaka dan pengungsi di Depok di bawah pengawasan organisasi internasional


Yuris menyebutkan bahwa para WNA pencari suaka di Kota Depok pada umumnya di bawah kepengurusan organisasi internasional maupun UNHCR. Apabila terjadi sesuatu dengan WNA pencari suaka dan pengungsi, dapat berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.


"Kita pantau kalau ada hal–hal yang dianggap melanggar kita tindak," kata Yuris.


Dia menambahkan, para WNA pencari suaka dan pengungsi tidak diperkenankan untuk bekerja di Kota Depok. Hal tersebut disebabkan karena para WNA itu berada di Kota Depok hanya tinggal sementara sebelum diberangkatkan kembali menuju negara ketiga.


"Sejauh ini belum ada ya WNA yang bekerja di Kota Depok," kata Yuris. 


Keberadaan WNA di Kota Depok umumnya tinggal secara mandiri, akan tetapi ada beberapa WNA yang tinggal di penampungan. WNA yang tinggal di penampungan mendapatkan pembiayaan dari organisasi internasional.


"Untuk jadwal WNA pencari suaka atau pengungsi berangkat ke negara ketiga, ada di UNHCR," tutup Yuris.

No comments:

Post a Comment

')