Arist Merdeka Sirait, sumber foto: Istimewa
Tangkas Mu - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam glorifikasi artis Saipul Jamil. Apa yang ditampilkan media dan sejumlah industri penyiaran yang menunjukkan kebebasan Saipul Jamil dinilai sangat merugikan korban.
Setelah dinyatakan bebas, pria berusia 41 tahun itu disambut bak pahlawan bahkan diarak dengan mobil mewah. Setelah itu, ia juga langsung tampil di acara televisi.
Kejahatan seksual tidak cukup dengan penjara
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menjelaskan pelecehan dan kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan luar bisa. Jadi, hukumannya juga harus luar biasa. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, setiap orang yang melakukan kejahatan seksual berulang kali dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Bahkan dalam kasus tertentu bisa ditambah dengan kebiri.
“Kalau memang unsur-unsurnya memenuhi maka selain ancaman hukuman penjara juga bisa dikebiri,” jelasnya, Kamis (9/9/2021).
Mengagungkan kebebasan Saipul Jamil tidak mendidik
Arist menilai, glorifikasi yang dilakukan atas kebebasan Saipul Jamil bukanlah tontonan yang mendidik. Apa yang dilakukan Saipul, kata dia, bukanlah sesuatu yang bisa menjadi contoh bagi banyak orang, terutama generasi muda.
"Makanya kami menyerukan untuk boikot untuk semua tayangan yang mengekspos Saipul Jamil. Kalau perlu matikan saja televisi saat tayangan itu muncul," imbuhnya.
Selain itu, Arist mengatakan tidak ada jaminan bahwa orang yang sudah menjalani hukuman penjara tidak akan melakukan kejahatan yang sama.
“Harusnya memang jangan diberi panggung untuk beberapa waktu atau istilahnya dimatikan karirnya sementara. Sama halnya seperti kasus korupsi yang pelakunya juga dimatikan karir politiknya,” lanjutnya.
Meminta Saipul Jamil untuk meminta maaf kepada korban
Meski demikian, Arist berpesan agar Saipul Jamil segera meminta maaf kepada korban. Meski sudah menjalani hukumannya, masih ada tanggung jawab moral atas apa yang telah dilakukan terhadap korban.
"Setelah itu, dia juga harus meminta maaf secara terbuka atas apa yang sudah terjadi. Agar masyarakat juga tahu bahwa dia sudah menyesali perbuatannya," pungkasnya.

No comments:
Post a Comment