SELAMAT DATANG DI TANGKASMU. NIKMATI SENSASI YANG MENYENANGKAN BERMAIN BOLA TANGKAS DENGAN HTML 5 TECHNOLOGY - MAINKAN LANGSUNG TANPA PERLU DOWNLOAD DAN INSTALL APLIKASINYA !! BERMAIN DIMANA PUN MENJADI LEBIH CEPAT DAN AMAN.

Sunday, September 19, 2021

Komnas PA Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain di SPI selain JE

 

Tangkas Mu - Penampakan SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut ada kemungkinan tersangka lain selain JE dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu. Pasalnya, beberapa insiden pelecehan seksual dan kekerasan hingga eksploitasi ekonomi yang diterima korban diketahui oleh beberapa pihak.


Baru JE yang dilaporkan


Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di sela-sela kunjungannya ke Polres Batu menjelaskan, kemungkinan kasus lain di SPI masih ada. Hal ini berdasarkan pengakuan korban tentang dugaan eksploitasi ekonomi. Saat ini, kata dia, ada empat orang yang menjadi saksi kasus dengan tersangka JE. Namun, bukan tidak mungkin dalam perkembangannya nanti, keempat orang tersebut bisa berubah status menjadi tersangka.


"Bisa jadi akan ada tersangka baru. Tetapi dengan pelanggaran hukum yang berbeda," jelasnya, Kamis (9/9/2021).


4 orang diduga terlibat dan tahu


Lebih lanjut, Arist mengatakan, saat ini ada empat orang yang diduga terlibat dan mengetahui tindakan kekerasan dan eksploitasi ekonomi. Mereka juga sudah diperiksa oleh tim dari Polda Jatim. Keempatnya adalah pengurus asrama hingga pengurus yayasan.


"Saya sampaikan ini karena yang bersangkutan sudah diperiksa," tambahnya.


Jumlah total korban adalah 14


Menurut Arist, sejauh ini jumlah korban yang melapor dan diambil keterangan di Polda Jatim sebanyak 14 orang. Para korban berasal dari angkatan yang berbeda. Selain melapor sebagai korban, semuanya juga berstatus saksi dengan tersangka JE.


“Kasus ini memang sebisa mungkin harus terungkap dengan jelas. Agar jangan sampai nanti muncul berbagai pertanyaan di masyarakat,” lanjutnya.


Muncul setelah Komnas PA melapor ke Polda Jatim


Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi pertama kali mengemuka pada 29 Mei 2021. Saat itu, Komnas PA melaporkan temuan tersebut ke Polda Jatim.


Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh pemilik sekolah SPI berinisial JE. Selang beberapa waktu, polisi langsung bertindak cepat dan membuka posko pengaduan bagi para korban. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021.

No comments:

Post a Comment

')